Pimpinan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau adalah Dekan dan para Wakil Dekan, bertugas antara lain menjalankan fungsi pengelolaan fakultas secara keseluruhan, melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada kepada masyarakat, membina sivitas akademika (dosen & mahasiswa) serta membina hubungan dengan alumni, baik di lingkungan fakultas dan masyarakat.
Dekan dan para Wakil Dekan diangkat/diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 4 tahun, melalui proses pemilihan yang diadakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Berikut ini adalah susunan Pimpinan Fakultas Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2025-2029:
