Profil Komite Penjaminan Mutu (KPM) Fakultas

0

Standar Perguruan Tinggi (SN PT) merupakan jaminan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dibidang akademik pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau). Agara terlaksana secara efektif, maka aktivitas manajemen SPMI dilaksanakan sesuai Standar Nasional Dikti (SN Dikti) dengan menggunakan metode PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan)

  1. Penetapan (P)
    Penetapan standar mutu dirumuskan melalui rapat internal yang dilakukan oleh LPM dan Tim Perumus dokumen SPMI UIN Suska Riau. Tim merumuskan standar Dikti yang diturunkan menjadi standar universitas sesuai dengan visi UIN Suska Riau. Penetapan standar mutu harus saling berhubungan dengan standar-standar yang ada, untuk mencapai tujuan, misi dan visi UIN Suska Riau. Standar mutu yang ditetapkan oleh LPM harus mendapatkan persetujuan dari Senat Universitas. Standar mutu yang telah disetujui selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika.
  2. Pelaksanaan (P)
    SN Dikti dan SN PT terimplementasi dan melekat pada struktur organisasi yang berlaku di UIN Suska Riau. Berada pada tingkatan pimpinan dan jajarannya secara berjenjang dari Universitas, Unit Pelaksana Program Studi (UPPS), Program Studi, Komite Penjaminan Mutu (KPM), Pendamping Mutu Prodi (PMP), Biro, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja terkait lainnya. Seluruh sivitas akademika wajib mentaati standar yang sudah ditetapkan UIN Suska Riau.
  3. Evaluasi Pelaksanaan (E)
    Evaluasi pelaksanaan SN Dikti dan SN PT dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) pada bidang akademik oleh LPM bersinergi dengan KPM dan PMP di UPPS. Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Fokus AMI adalah memeriksa pemenuhan pelaksanaan SN Dikti dan SN PT yang dilakukan oleh Asesor AMI UIN Suska Riau. Hasil AMI yang telah disepakati oleh Asesor dan Asesi (prodi) adalah hasil penilaian terhadap siklus kerja SPMI UIN Suska Riau. Pelaporan hasil pelaksanaan AMI disampaikan oleh Asesor ke LPM. LPM melaporkan kepada Rektor untuk dilakukan tindakan koreksi dan ditindaklanjut oleh UPPS sebagai tindakan pengendalian agar siklus selalu berjalan dengan baik.
  4. Pengendalian (P)
    Pengendalian SN Dikti dan SN PT dilakukan jika:
    a. Pelaksanaan standar telah mencapai SN Dikti dan SN PT yang berjalan sesuai dengan penetapan standar, ketentuan dan kepatutan untuk dipertahankan;
    b. Jika ditemukan ketidaksesuaian/masalah/kendala/hambatan dalam pelaksanaan SN Dikti dan SN PT, maka LPM melakukan tindakan koreksi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan. Sehingga pengendalian mutu tetap terpantau.
  5. Peningkatan (P)
    Peningkatan SN Dikti dan SN PT dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi SN Dikti dan SN PT. Peningkatan standar ditujukan untuk mencapai kepuasan pemangku kepentingan (internal dan eksternal). Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan analisis data yang dilakukan secara partisipatif dan kolegial.

A. Struktur KPM dan PMP

Dalam melaksanakan tugas, KPM dan PMP bertanggungjawab secara langsung kepada Dekan UPPS dan berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Penjaminan (LPM). Berikut gambar stuktur KPM dan PMP di tingkat UPPS.

B. Masa Tugas dan Ekiuvalensi KPM dan PMP

Untuk Saat ini, KPM dan PMP adalah dosen yang diberi tugas khusus untuk meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan siklus PPEPP dalam SPMI ditingkat UPPS dan Prodi. Sehingga tercapai mutu akademik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan UIN Suska Riau. Ketua dan Sekretaris KPM dan PMP dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa tugas berturut-turut. Masa tugas Ketua dan Sekretaris KPM dan PMP mengikuti masa jabatan Rektor terpilih yaitu selama 4 tahun.

Status tugas KPM dan PMP adalah Dosen Biasa (DS). Nilai ekiuvalensi tugas Ketua KPM adalah 4 SKS, Sekretaris KPM 3 SKS dan PMP 2 SKS yang tertuang dalam Buku Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

C. Tugas Pokok dan Fungsi KPM

Tugas pokok KPM dan PMP adalah menyelaraskan standar SPMI UIN Suska Riau melalui implementasi di UPPS dan Prodi. Tentu saja tugas KPM dan PMP menjadi posisi strategis karena didukung dengan Rencana Strategis (Renstra) UPPS yang berisi program kerja yang disusun berdasarkan kajian kegiatan. Renstra UPPS harus mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan KPM dan PMP selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.
Tugas pokok dan fungsi Ketua KPM adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu UPSS;
  2. Menggali informasi dari berbagai sumber tentang berbagai hal yang berkaitan dengan
    peningkatan pengetahuan dan implementasi manajemen mutu UPPS;
  3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik
    UPPS;
  4. Mengkaji hasil kegiatan pengawasan, evaluasi dan merumuskan perbaikan sistem
    kendali mutu di tingkat UPPS;
  5. Mengajukan usulan perubahan SOP UPPS kepada LPM;
  6. Mendapatkan penjelasan dari individu/prodi/unit kerja dilingkungan UPPS berkaitan
    dengan pemenuhan sasaran mutu, baik di bidang akademik maupun non akademik;
  7. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu UPPS;
  8. Melaporkan hasil temuan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Dekan dan LPM;
  9. Membuat laporan pencapaian mutu UPPS secara berkelanjutan;
  10. Membantu dan selalu berkoordinasi dengan Dekan dan Ketua LPM.

Tugas pokok dan fungsi Sekretaris KPM adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan surat-surat, agenda rapat dan mendokumentasikan;
  2. Membuat agenda rapat rutin dengan PMP;
  3. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat, notulensi rapat, dan dokumen mutu;
  4. Melaporkan seluruh hasil kegiatan KPM dan PMP ke Dekan dan LPM;
  5. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh PMP. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu UPPS;
  6. Membantu tugas Ketua dalam menyiapkan, melaksanakan dan melaporkan seluruh hasil kegiatan KPM dan PMP;
  7. Membantu dan selalu berkoordinasi dengan Dekan dan Ketua LPM

D. Tugas Pokok dan Fungsi PMP

Tugas pokok dan fungsi PMP adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi tridharma PT di prodi, khususnya pada pelaksanaan pembelajaran;
  2. Menyusun rencana program pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi;
  3. Melaksanakan survei pemahaman visi misi prodi;
  4. Mengimplementasikan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi;
  5. Melakukan analisa hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi;
  6. Menyusun dokumen hasil analisa monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi;
  7. Pengawasan pelaksanaan pembelajaran mengacu sesuai standar mutu UIN Suska Riau;
  8. Penyusunan instrumen pelaksanaan monev dan survei dilakukan secara bersama-sama dengan KPM;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran dilakukan pada 3 tahap yaitu: di awal pelaksanaan pembelajaran, tengah pelaksanaan pembelajaran, dan akhir pelaksanaan pembelajaran;
  10. Hasil monev dianalisis bersama dengan KPM, dan dibuat laporan hasil monev;
  11. Membuat laporan pelaksanaan monev pembelajaran yang terdiri dari: hasil temuan serta rencana tindak lanjut;
  12. Menyampaikan hasil monev pembelajaran kepada Ketua Prodi untuk dilakukan tindaklanjut dengan mengadakan rapat bersama dosen Prodi;
  13. Laporan monev dan survei serta tindak lanjut disampaikan kepada KPM;
  14. Membantu dan selalu berkoordinasi dengan Ketua Prodi, Dekan dan Ketua LPM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *